TUGAS PKN

Geby/TUGAS PKN
 
RANGKUMAN BAB 7—9//MENGERJAKAN SOAL COVID 19//GAMBAR POSTER TEMA BHINEKA TUNGGAL IKA
9  April  2020
 
Nama : Geby Amelia Nurfadilah
Kelas  : X TITL 2
No absen : 15
  
RINGKASAN MATERI 

A. Bab 7 Budaya politik di Indonesia
 
Pengertian budaya politik
Budaya politik merupakan pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan bernegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya. Budaya politik juga dapat diartikan sebagai suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya.

 B. Bagian – bagian budaya politik
    Secara umum budaya politik terbagi atas tiga :
1.Budaya politik apatis (Acuh ,masa bodoh,apatis)
2.Budaya politik mobilisasi(didorong atau sengaja dimobilisasi)
3.Budaya politik partisipatif (aktif)

C. Tipe – tipe budaya politik

 1. Budaya politik parokia
yaitu budaya politik yang tingkat partisipasi politiknya sangat rendah. Budaya politik suatu masyarakat dapat dikatakan Parokial apabila frekuensi orientasi mereka terhadap empat dimensi penentu budaya politik mendekati nol atau tidak memiliki perhatian sama sekali terhadap keempat dimensi tersebut. Tipe budaya politik ini umumnya terdapat pada masyarakat suku Afrika atau masyarakat pedalaman di Indonesia. dalam masyarakat ini tidak ada peran politik yang bersifat khusus.
  2. Budaya politik kaula (subjek)
yaitu budaya politik yang masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupun ekonominya tetapi masih bersifat pasif. Sikap masyarakat terhadap sistem politik yang ada ditunjukkan melalui rasa bangga atau malah rasa tidak suka. Intinya, dalam kebudayaan politik subyek, sudah ada pengetahuan yang memadai tentang sistem politik secara umum serta proses penguatan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.Sikap masyarakat terhadap sistem politik yang ada ditunjukkan melalui rasa bangga atau malah rasa tidak suka. Intinya, dalam kebudayaan politik subyek, sudah ada pengetahuan yang memadai tentang sistem politik secara umum serta proses penguatan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
 3. Budaya politik partisipan
  yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik yang sangat tinggi. Masyarakat mampu memberikan opininya dan aktif dalam kegiatan politik. Dan juga merupakan suatu bentuk budaya politik yang anggota masyarakatnya sudah memiliki pemahaman yang baik mengenai empat dimensi penentu budaya politik. Mereka memiliki pengetahuan yang memadai mengenai sistem politik secara umum, tentang peran pemerintah dalam membuat kebijakan beserta penguatan, dan berpartisipasi aktif dalam proses politik yang berlangsung. Masyarakat cenderung di arahkan pada peran pribadi yang aktif dalam semua dimensi di atas, meskipun perasaan dan evaluasi mereka terhadap peran tersebut bisa saja bersifat menerima atau menolak.

 D. Fungsi Budaya Politik

Adapun fungsi budaya politik yang diantaranya yaitu:

  • Budaya politik sangat dalam peranannya yang dalam bidang pembangunan suatu negara.
  • Budaya politik dari masyarakat nan partisipan merupakan salah satu hal yang penting.
  • Dengan budaya politik maka akan bisa mengetahui sikap-sikap dari warga negara terhadap sistem politik.
  • Pemahaman budaya politik atau hubungannya dengan sistem politik adanya maksud individu dalam adanya melakukan kegiatannya didalam sistem politik maupun faktor-faktor apa saja – bisa akan menyebabkan hal tersebut dapat terjadi adanya pergeseran politik akan lebih mudah dapat dipahami maupun dimengerti.
  • Fungsi budaya politik nan paling primer adalah bisa disediakannya indikator serta instrumen buat warga negara tentang cara bagaimanakah seharusnya proses politik nan demokratis bisa akan berlangsung.

E. Tujuan Politik

Mengacu pada definisi politik di atas, maka kita dapat mengetahui apa tujuan politik. Berikut ini adalah beberapa tujuan politik pada umumnya:

  • Untuk dapat mengupayakan agar kekuasaan di masyarakat atau pemerintahan juga dapat diperoleh, dikelola, maupun dapat diterapkan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
  • Untuk dapat mengupayakan agar kekuasaan yang ada di masyarakat maupun pemerintah dapat memperoleh, mengelola, atau menerapkan demokrasi secara keseluruhan.
  • Untuk dapat mengupayakan penerapan atau pengelolaan politik di masyarakat maupun pemerintahan sesuai dengan kerangka mempertahankan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
RINGKASAN MATERI 

BAB 8 DESENTRALISASI ATAU OTONOMI DAERAH DALAM NKRI

Desentralisasi

a. Pengertian Desentralisasi dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia


Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.

Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental. Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi.
Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administratif.
Menurut ahli ilmu tata negara, dekonsentrasi merupakan pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada instansi bawahannya guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah pusat tidak kehilangan kewenangannya karena instansi bawahan melaksanakan tugas atas nama pemerintah pusat.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan. Lembaga yang melimpahkan kewenangan dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangannya itu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan.

b. Menurut Amran Muslimin (2009:120, desentralisasi dibedakan atas 3
(tiga) bagian.


1. Desentralisasi politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.

2. Desentralisasi fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongangolongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.

3. Desentralisasi kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongangolongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti ritual kebudayaan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badanbadan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah. Tujuannya adalah agar urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah. Desentralisasi mengandung segi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan baik dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
 

 ★ Kelebihan desentralisasi

Adapun kelebihannya adalah sebagai berikut.

a. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat.
b. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
c. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
d. Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan dapat lebih dioptimalkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
e. Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

★ Kelemahan desentralisasi

Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut:

a. Besarnya badan-badan struktural pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks yang berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
b. Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
c. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.

B.OTONOMI DAERAH 
 
a)pengertian otonomi daerah

  1.  Menurut J.Wajon  
Otonomi daerah sebagai kebebasan    untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus dengan keuangan sendiri, menentukan hukum dan pemerintahan sendiri. Sedangkan Ateng Syarifuddin menyebutkan otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan. Hanya saja sebentuk kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggung jawabkan.
2. Menurut Ateng Syarifuddin, 
otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas karena merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.

b) Tujuan otonomi daerah

 adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
Adapun yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Dengan demikian, dapat disimpulkan otonomi daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari
desentralisasi.

c) landasan hukum Penetapan otonomi daerah di indonesia
1.         UUD 1945 Pasal 18 ayat (1)
2.       Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998
3.       UU no. 12 Tahun 2008

RINGKASAN MATERI 
BAB 9 INTEGRASI NASIONAL

Pengertian integrasi nasional
Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “Integrasi” dan “Nasional”. Integrasi berasal dari bahas inggris, Integrate artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Integritas Secara Politis

Integrasi secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional

Integritas Secara Antropologis

Integrasi secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.

Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional. Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya.

Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Kita ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia manusia yang berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia. 

Syarat-Syarat Integritas

Berikut dibawah ini merupakan syarat intergritas, yaitu :

  1. Anggota masyarakat merasa bahwa mereka semua berhasil untu saling mengisi kebutuham – kebutuhan yang satu dengan yang lainnya.
  2. Terciptanya kesepaatan bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan di jadikan sebagai pedoman.
  3. Norma-norma dan nilai-nilai sosial yang di jadikan aturan yang baku dalam melangsungkan proses integrasi.

Sedangkan menurut Sunyoto Usman syatar integrasi adalah sebagai berikut

  1. Masyarakat dapat menentukan dan menyepakati nilai-nilai fundamental yang dapat dijadikan rujukan bersama.
  2. Masyarakat terhimpun dalam unit sosial sekaligus memiliki croos cutting loyality.
  3. Masyarakat saling ketergantungan di antara unit-unit sosial yang terhimpun di dalamnya, dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.

Faktor-Faktor Pembentuk Integrasi Nasional

  1. Adanya faktor sejarah sebagai nasib bangsa terjajah.
  2. Rasa cinta tanah air dari warga negara.
  3. Keinginan untuk bersatu sesuai dengan peristiwa sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
  4. Adanya kesepakatan dan konsesus nasional berupa lagu kebangsaan dan bendera.

Faktor-faktor penghambat Integrasi Nasional

  1. Adanya ancaman dari luar seperti terorisme
  2. Kondisi masyarakat yang heterogen menjadikan Negara susah untuk di integrasi
  3. Kurang meratanya pembangunan menyebabkan beberapa daerah merasa saling iri.
  4. Adanya faktor dalam yang bias memecah belah beberapa wilayah
  5. Wilayah suatu Negara yang terlalu luas.

Contoh Integritas Nasional

  • Pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diresmikan pada tahun 1976. Di kompleks Taman Mini Indonesia Indah terdapat anjungan dari semua propinsi di Indonesia (waktu itu ada 27 provinsi). Setiap anjungan menampilkan rumah adat beserta aneka macam hasil budaya di provinsi itu, misalnya adat, tarian daerah, alat musik khas daerah, dan sebagainya.
  • Sikap toleransi antarumat beragama, walaupun agama kita berbeda dengan teman, tetangga atau saudara, kita harus saling menghormati.
  • Sikap menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayan daerah lain, bahkan mau mempelajari budaya daerah lain, misalnya masyarakat Jawa atau Sumatra, belajar menari legong yang merupakan salah satu tarian adat Bali. Selain anjungan dari semua propinsi di Indonesia, di dalam komplek Taman Mini Indonesia Indah juga terdapat bangunan tempat ibadah dari agama-agama yang resmi di Indonesia, yaitu masjid (untuk agama Islam), gereja (untuk agama Kristen dan Katolik), pura (untuk agama Hindu) dan wihara (untuk agama Buddha). Perlu diketahui, bahwa waktu itu agama resmi di Indonesia baru 5 (lima) macam.
MENGERJAKAN SOAL COVID 19

Soal
1. Atas pendemi covid 19 ini menjadi suatu ancaman bagi kesehatan ,ekonomi, kestabilan nasional dll.Menurut anda sebenarnya ancaman yang paling berpengaruh atas terjadinya musibah pandemi covid 19 ini apa aja.berikan contohnya?
2. Dan berdampak apa saja di kehidupan
  a)di.pribadi anda
  b) keluarga
  c) masyarakat
3. Serta apa saja yangg harus.kalian lakukan agar bisa.meminimalisir pandemi ini
4. Dan apakah kesadaran diri begitu sangat penting untuk menangani ancaman covid 19 ini yang sudah menyebar keseluruh dunia dan.apakah dampak.ketidaksadaran manudia?

Jawaban:

1. a)Tekanan ekonomi dan sosial masyarakat, karena semua kegiatan masyarakat ditutup total seperti ; pekerjaan swasta diliburkan, pasar ditutup , sekolah diliburkan, tempat wisata ditutup, dll. Sedangkan masih banyak tangungan masyarakat yang harus dibayarkan.
b) Kesehatan, karena pasien virus covid 19 kebanyakan menyerang anak-anak, orang yang berusia lanjut/ orang tua, dan siapa saja yang kesehatannya kurang baik atau kurang .
2. Pribadi :
● Menjadi mengrungkan diri dirumah
● Menjadi jarang bertemu teman-teman dan melakukan kegiatan sosial diluar rumah
● Tubuh kurang melakukan aktivitas karena kebanyakan tidur dirumah
● Sekolah diliburkan sehingga tugas rumah menjadi menumpuk.

Keluarga :
● Menjadi jauh dari keluarga karena saling jaga jarak
● Tingkat KDRT meningkat karena tekanan sosial dan ekonomi 
● Saling mengingatkan antara angota keluarga yang satu dengan yang lain untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan masing-masing
● Menjadi jarang kumpul keluarga .

Masyarakat:
★ kesulitan mencari uang ,harga dagangan meningkat pedagang mengalami kerugian .
★umat muslim menemui kendala/kesulitan untuk berjamaah di masjid karena adanya covid 19
★penutupan jalan yang dilakukan diberbagai daerah 

3.★menjaga kesehatan tubuh
   ★menjaga kebersihan lingkungan
   ★menghindari kerumunan dan tunda kegiatan yang bersifat kurang penting diluar rumah.

4.dengan kesadaran diri masing masing untuk bersama melawan covid 19 Yaitu dengan menjaga kesehatan tubuh kebersihan dan memakai masker apabila berpergian dll .
Dampak ketidak sadaran manusia adalah tidak mematuhi anjuran pemerintah  untuk berdiam diri dirumah.dan pastinya mereka melakukan kegiatan diluar rumah ,berpergian tidak mengenakan masker ,tidak mencuci tangan,dan mengunjungi tempat² ramai/ berkerumun.


GAMBAR POSTER BHINEKA TUNGAL IKA   




SOAL ANCAMAN TERHADAP KEUTUHAN NRI

Ancaman terhadap keutuhan NRI tidak selalu berbentuk fisik/militer,tetapi juga nonfisok/nonmiliter.Silahkan analisis,mengapa hal dibawah ini dapat menjadi ancaman  terhadap keutuhan NRI yaitu
  1. Radikalisme 
  2.Liberalisme 
  3.Sikap acuh
  4.Ciber Crime
  5.Wabah penyakit (covid 19 corona)
Berikan  alasannya masing-masing*.

JAWAB:
1.Paham radikal  menjadi sangat bermasalah di Indonesia karena berusaha memaksakan kehendak kita kepada semua orang untuk mendirikan negara atas dasar agama tertentu. Padahal, masyarakat Indonesia terdiri atas berbagai macam agama dan suku yang sangat majemuk.

Pemaksaan kehendak itu tidak sejalan dengan semangat ideologi bangsa yang mengayomi semua identitas di Indonesia. Dengan kondisi masyarakat yang seperti ini, akan lebih baik bila setiap elemen bangsa menerima adanya perbedaan identitas kemudian bisa saling bertoleransi.

2.Dalam liberalisme budaya, paham ini menekankan hak-hak pribadi yang berkaitan dengan cara hidup dan perasaan hati. Liberalisme budaya secara umum menentang keras campur tangan pemerintah yang mengatur sastra, seni, akademis, perjudian, seks, pelacuran, aborsi, keluarga berencana, alkohol, ganja, dan barang-barang yang dikontrol lainnya. Belanda, dari segi liberalisme budaya, mungkin negara yang paling liberal di dunia.

3.karena jika semua warga Indonesia memiliki sikap acuh kepada sesama manusia mungkin negara akan hancur karena tidak ada orang yang peduli kepada orang lain atas apa yang terjadi pada orang tersebut,bahkan saat ada seseorang yang sakit atau terkena musibah pun orang lain tidak akan peduli.

4. Cyber Crime yang memiliki arti bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat juga didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal / melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh komputer.

Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

5.karena ekonomi seseorang akan menurun dan ekonomi negara juga menjadi yidak karuan karena membutuhkan dana yang sangat besar untuk menghadapi wabah penyakit covid 19.

SOAL TENTANG WAWASAN NUSANTARA !!

1.) Jelaskan pengertian wawasan nusantara.
===>●Wawasan nusantara berasal dari dua kata yaitu “wawasan” dan “nusantara. Secara harfiah kata wawasan berarti pandangan, penglihatan, tinjauan atau tanggap inderawi. Sementara itu, kata nusantara merupakan suatu kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak dinatara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta antara Benua Asia dan Australia.
    ●wawasan nusantara bisa diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai dengan ide nasional yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945.Yang merupakan hasil aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, bermartabat, dan berdaulat serta tetap menjiwai tata hidup dan tindakan kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
    ● wawasan nusantara adalah cara pendang yang utuh serta menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional yang tanpa menghilangkan kepentingan kelompok, individu, dan daerah.

2.) Sebutkan dan jelaskan asas-asas dalam konsep wawasan nusantara.
===>1. KEPENTINGAN YANG SAMA
Penyelenggaraan wawasan nusantara harus didasari dengan rasa kepentingan yang sama untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional.
        2. KEADILAN
Untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional tidak boleh merugikan pihak tertentu maupun mengutamakan kepentingan kelompok atau golongan sendiri. Seperti halnya itu harus tercermin ketika kita melakukan pergaulan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
        3. KEJUJURAN
Dalam menjalankan wawasan nusantara harus didasari sifat dan sikap yang jujur. Artinya untuk mencapai suatu tujuan nasional semua komponen bangsa Indonesia harus berani berpikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan kenyataan yang ada serta sesuai dengan ketentuan yang benar adanya.
        4. SOLIDARITAS
Rasa setia kawan atau solidaritas bisa menjadi kekuatan tersendiri untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional. Seperti halnya rela berkorban dan saling memberi antar sesama menjadi contoh sikap solidaritas dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
        5. KERJASAMA
Asas ini sangat penting untuk menjalankan wawasan nusantara sehingga bisa mewujudkan tujuan bersama dan cita-cita nasional. Sebab kebersamaan dan gotong royong ini akan memudahkan serta meringankan suatu pekerjaan termasuk dalam menghadapi tantangan terhadap implementasi wawasan nusantara.
        6. KESETIAAN
Asas ini sangat penting ketika kita sudah membuat kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan nasional yang menjadi dasar untuk memenuhi kesepakatan tersebut dengan berbagai usaha.

 3.) Tuliskan dan jelaskan unsur-unsur dasar konsep wawasan nusantara.
===> 1. WADAH
Wawasan nusantara menjadi wadah kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara yang meliputi semua wilayah Indonesia yang mempunyai kekayaan alam serta penduduk yang beragam. Indonesia sebagai negara mempunyai lembaga dan organisasi kenegaraan yang menjadi wadah warga untuk bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
        2. ISI
Wawasan nusantara merupakan menjadi aspirasi bagi bangsa Indonesia serta merupakan cita-cita juga tujuan nasional suatu bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai cita-cita dan tujuan tersebut bangsa Indonesia harus mampu menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia di tengah keragaman budaya, sosial, politik, dan ekonomi hingga hankam.Demikian unsur wawasan nuasantara yang itu berupa isi aspirasi bangsa untuk mencapai tujuan nasional.
        3. TINGKAH LAKU
Kedua unsur wawasan nusantara di atas kemudian digabungkan menjadi suatu tingkah laku untuk mewujudkan cita-cita serta tujuan nasional. Secara umum tingkah laku dalam wawasan nusantara terdiri dari dua hal yaitu laku batiniyah dan laku lahiriyah.Laku batiniyah merupakan cerminan jiwa, semangat, serta mentalitas yang baik dari suatu bangsa untuk mencapai tujuan dan cita-cita. Sementara itu, laku lahiriyah merupakan cerminan tindakan, perilaku, serta perbuatan suatu bangsa untuk mencapai cita-cita dan tujuan tertentu. Demikian, kedua laku tersebut harus bisa berjalan dengan baik secara bersama-sama agar tercipta keseimbangan dalam pengamalan wawasan nusantara.

4.) Tuliskan fungsi dari wawasan nusantara.
===> Wawasan nusantara mempunyai beberapa fungsi dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Diantaranya adalah fungsi pedoman, motivasi, rambu-rambu dalam mengambil kebijakan, keputusan, tindakan hingga perbuatan.  wawasan nusantara merupakan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab dengan mengetahui banyak tentang kebangsaan dan kenegaraan Indonesia ini bisa membuat warga Indonesia mengerti tentang keragaman bangsa, kekayaan, dan sejarah panjang Indonesia yang bisa menjadi pembelajaran di kemudian hari. Wawasan nusantara mempunyai fungsi sebagai motivasi atau dorongan bagi bangsa Indonesia untuk tetap mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi mengingat perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa dulu yang berjuang demi kemerdekaan serta kesatuan bangsa Indonesia. Selain itu juga sebagai motivasi bagi generasi bangsa untuk terus berkaryadan berinovasi dengan memanfaatkan peluang dan sumber daya alam yang begitu melimpah dengan sebaik mungkin. Hal itu pastinya juga harus didasari dengan batasan tertentu serta tetap mengutamakan kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara. Wawasan nusantara berfungsi sebagai rambu-rambu dalam mengambil kebijakan, keputusan, serta tindakan karena memang sejarah panjang menuju Indonesia yang merdeka dan bersatu terdapat banyak sekali hal dan kejadian yang bisa menjadi pembelajaran bangsa Indonesia. Demikian pula dengan kondisi geografis yang strategis ini bisa menjadi acuan dalam merencanakan suatu strategi politik dan geostrategi. Mengingat kondisi geografis yang strategis tidak serta merta membawa keuntungan salalu bagi negara Indonesia karena juga ada beberapa hal yang bisa menjadi ancaman bagi kedaulatan wilayah Indonesia khususnya dari luar.

5.) Bagaimana latar belakang terbentuknya wawasan nusantara dalam konteks NKRI? Dan apa yang terjadi jika Indonesia tidak memiliki konsep nusantara.
===>Kemunculan konsep dan pemikiran wawasan nusantara disebabkan banyak hal diantaranya adalah geografis, geopolitik, geostrategi, historis dan yuridis formal. Jadi, wawasan nusantara bukan muncul begitu saja sejak setelah Indonesia merdeka karena memang konsep dan pemikiran ini sudah dirancang sedemikian rupa untuk memberi pengertian bagi bangsa Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Secara geografis Indonesia merupakan negara yang besar, dimana memiliki sekitar 17.000 pulau baik kecil maupun besar. Pulau yang begitu banyaknya ada yang dihuni oleh penduduk dan ada pula yang tidak dihuni penduduk. Penduduk Indonesia juga memiliki keragaman suku bangsa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Penduduk Indonesia yang begitu banyaknya akan membawa dampak baik bagi negara Indonesia dengan pembinaan dan pengembangan yang baik dan strategis. Keterjaminan akan pendidikan dan kesehatan menjadi kunci sukses dalam pengembangan sumber daya manusia yang baik. Dengan demikian sumber daya manusia yang dimiliki kemudian bisa memberi manfaat bagi perkembangan dan kemajuan bangsa dan negara Indonesia. Selain itu juga Indonesia mempunyai kekayaan alam yang begitu banyak dan melimpah seperti tambang, perkebunan, tanah pertanian, dan masih banyak lagi. Itu semua tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang sangat bermanfaat untuk kehidupan warga dan negara Indonesia. Kekayaan alam Indonesia yang lainnya adalah flora dan fauna yang tersebar di seluruh pulau di Indonesia. beberapa flora dan fauna tersebut ada yang bersifat endemik, sehingga hanya ada dan hidup di suatu tempat saja di Indonesia. Oleh sebab itu, ada flora dan fauna yang keberadaannya dilindungi oleh pemerintah agar tidak punah karena jumlahnya yang terbatas, bahkan semakin sedikit. Demikian Indonesia sebenarnya bukan hanya tentang kekayaan alam dan manusia saja namun juga kedaulatan dan keutuhan bangsa. Oleh sebab itu bangsa Indonesia harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Berdasarkan aspek historis wawasan nusantara masih berkaitan dengan pengalaman sejarah Indonesia sejak masa kerajaan hingga kemerdekaan. Mengingat dulu ada banyak kerajaan yang berdiri di wilayah Indonesia, seperti Kerajaan Majapahit. Dari kerajaan Majapahit ini muncul nama nusantara yang mencakup seluruh wilayah yang Indonesia sekarang dan sekitarnya termasuk Malaysia dan Singapura yang menjadi wilayah kekuasaan Majapahit. Kemudian nama nusantara ini menjadi suatu konsep kewilayahaan hingga sekarang meskipun kini cakupannya sudah berbeda lagi. Sejak saat itu nilai-nilai persatuan mulai muncul hingga kemudian masa kolonialisme itu membuat rasa persatuan dan kesatuan menjadi lebih erat. Bukan hanya terjadi di kalangan tertentu saja namun juga berbagai kelompok, suku, dan semua lapisan masyarakat Indonesia. Penguatan nilai persatuan bertujuan untuk melawan kolonialisme bangsa Eropa yang ada di beberapa wilayah di Indonesia. Hingga akhirnya bangsa Indonesia bisa meraih kemerdekaan setelah sekian lama menjadi objek kolonialisme. Hal itu kemudian patut untuk dijadikan sebagai pembelajaran dalam memperkuat persatuan baik antar suku bangsa Indonesia maupun kedaulatan wilayah Indonesia.
Dan apabila Indonesia tidak memiliki konsep wawasan nusantara maka akan terjadinya disintegrasi nasional. Mengapa karena integrasi dan wawasan nusantara saling berkaitan,yg fungsinya sama-sama ingin memperkuat wilayah NKRI
indonesia akan kacau. para pndduk indonesia akan di jajah oleh negara lain.


REMIDI

Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia

Jenis hubungan di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang akan pertama akan kita bahas ialah hubungan struktural. Di dalam KBBI, kata struktural memiliki arti yaitu berkenaan dengan struktur. Nah, berdasarkan arti kata tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa hubungan struktural ialah hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berdasarkan struktur atau jenjang atau tingkatan dalam pemerintahan. Seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah pusat berwenang dalam mengatur urusan pemerintahan di tingkat nasional.
Hubungan struktural di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah diatur di dalam salah satu peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2000 yang membahas mengenai materi pedoman organisasi perangkat daerah. Dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membentuk dan mengatur lembaga-lembaga di daerahnya sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, banyaknya lembaga atau jenis-jenis lembaga di antara satu daerah dengan yang lainnya mungkin memiliki perbedaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, terdapat struktur pemerintahan yang umum kita temui di Indonesia. Agar pembaca dapat memahami dengan baik seperti apa struktur pemerintahan di Indonesia, silakan perhatikan gambar berikut ini:

Struktur Pemerintahan di Indonesia
2.Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pada prakteknya, di setiap kecamatan terdapat struktur pemerintahan yang lebih kecil lagi seperti kelurahan atau kepala desa, kepala dusun, bayan atau kepala lingkungan, ketua Rukun Warga (RW), dan yang paling kecil ialah ketua Rukun Tetangga (RT). Setiap struktur ini sangat penting bagi keberlangsungan penyelenggaraan kedaulatan rakyat di tanah air tercinta kita, Indonesia.

Seperti yang dinyatakan sebelumnya, terdapat sistem otonomi daerah yang digunakan di Indonesia. Otonomi daerah menggunakan tiga asas yang sejatinya merupakan bentuk hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain ketiga asas tersebut, terdapat satu asas lagi yang juga berlaku, yaitu asas sentralisasi. Maka, terdapat empat bentuk hubungan struktural pemerintah daerah dan pemerintah pusat, yaitu sentralisasi, desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Berikut ini merupakan pembahasan keempat bentuk hubungan struktural pemerintah daerah dan pemerintah pusat tersebut:

1. Sentralisasi

Sentralisasi merupakan asas yang paling banyak dipakai pada masa lalu sehingga pemerintah pusat memiliki kewenangan dan kekuasaan penuh dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh negara ini. Namun, akibatnya ialah pembangunan kurang merata mengingat pembangunan di beberapa daerah sehingga menyebabkan kesenjangan pembangunan di antara daerah yang satu dengan yang lainnya.

Sentralisasi dapat kita pahami sebagai pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah pada pemerintah pusat untuk mengatasi urusan rumah tangganya sendiri dengan tetap berasaskan prakarsa dan aspirasi dari rakyat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas sentralisasi saat ini masih digunakan dalam bidang pertahanan dan keamanan, penentuan kebijakan ekonomi negara, dan lain sebagainya.

Hal di atas merupakan bentuk hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengingat pemerintah daerah percaya kepada pemerintah pusat untuk mengelola urusan negara yang sifatnya perlu untuk diurus oleh pemerintah pusat.

2. Desentralisasi

Penggunaan desentralisasi dalam otonomi daerah merupakan pintu gerbang pembangunan daerah yang lebih baik. Melalui asas ini, hubungan struktural di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama dalam hal pengembangan daerah. Asas desentralisasi mulai benar-benar digunakan dalam otonomi daerah ketika masa sistem pemerintahan orde baru berakhir pada saat era demokrasi reformasi. Semenjak itu, pemerintah daerah merasa lebih dihargai keberadaannya dan kebebasannya dalam mengembangkan daerah dapat lebih terjamin, seperti yang tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2004.

Desentralisasi sendiri dapat kita pahami sebagai pelimpahan kewenangan dan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur sendiri urusan rumah tangganya sendiri. Contoh dari desentralisasi ini ialah kewenangan daerah untuk merancang peranturan perundang-undangan di daerahnya sendiri. Hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini memberikan banyak pengaruh positif bagi kemajuan pembangunan di daerah dan di negara.

3. Dekonsentrasi

Hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah selanjutnya ialah dekonsentrasi. Dalam asas ini, pemerintah pusat mendelegasikan atau mewakilkan kewenangan dan kekuasaan miliknya kepada pemerintah daerah. Pendelegasian yang dimaksud hanya terbatas pada sektor administrasi. Intinya, pada penerapan hubungan struktural ini, pemerintah daerah hanya menjalankan segala peraturan dan keputusan dari pemerintah pusat.

Contoh penerapan dari asas ini ialah adanya kantor pajak di setiap daerah. Dalam pelaksanaannya, kantor pajak ini menjalankan dua tugas, yaitu menarik pajak untuk negara dan juga menarik pajak juga retribusi bagi daerah. Hubungan struktural antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat ini mempermudah tugas pemerintah pusat sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan negara.

4. Tugas Pembantuan

Tugas pembantuan merupakan hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang selanjutnya. Tugas pembantuan atau dapat kita kenal sebagai mebedewind merupakan hubungan yang memiliki sifat membantu pemerintah pusat dalam rangka menjalankan pemerintahan di dalam negara. Di sisi lain, pemerintah daerah harus melaksanakan tugas pembantuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberadaan hubungan struktural yang satu ini merupakan hubungan yang memberikan nuansa harmoni lebih di dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat di negara ini. Selain itu, asas tugas pembantuan ini teramat menunjukkan semangat gotong royong yang dimiliki oleh bangsa kita sedari dulu.

Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia

Hubungan di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang selanjutnya akan kita bahas ialah hubungan fungsional di antara keduanya. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata fungsional memiliki arti yaitu berdasarkan fungsi atau kegunaan dari suatu hal. Maka dari itu, kita dapat menyimpulkan bahwa hubungan fungsional ialah suatu keterkaitan atau keterikatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berdasarkan pada fungsi masing-masing organisasi yang saling bergantung dan mempengaruhi di antara satu dengan yang lainnya.

Pada dasarnya, di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdapat hubungan kewenangan dan kekuasaan yang saling melengkapi antara satu sama lain. Hubungan kewenangan dan kekuasaan tersebut terdapat pada tujuan dan fungsi masing-masing dari kedua organisasi pemerintahan tersebut. Tujuan kedua organisasi pemerintahan ini, baik yang terdapat di tingkat pusat maupun daerah ialah menjaga dan menyediakan ruang kebebasan kepada setiap daerah untuk menjalankan otonomi daerahnya dengan sebaik mungkin dan tetap memperhatikan keadaan dan kemampuan dari daerahnya.

Selain tujuan yang telah disebutkan di atas, terdapat pula tujuan lain dari hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu untuk dapat melayani masyarakat secara adil dalam seluruh sektor kehidupan. Keberadaan tujuan ini penting bagi siapapun, terutama pemerintah. Dengan adanya tujuan, maka pemerintah akan lebih terarah dalam menjalankan pemerintahan dan tidak mengalami kebingungan. Selain itu, karena negara kita menggunakan bentuk pemerintahan demokrasi, maka yang menjadi tujuan dari pemerintahan ialah kesejahteraan rakyat.

Di dalam negara yang menggunakan sistem demokrasi, fungsi kedua lembaga pemerintahan ini ialah sebagai pengatur, pelayan, dan pemberdaya rakyat. Sementara itu, hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, tingkat kabupaten, dan tingkat kota atau di antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota diatur melalui kuasa peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kekhususan dan keragaman dari daerah tersebut. Pengaturan mengenai hubungan fungsional pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam hal keuangan, pemanfatan sumber daya alam, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya lainnya dikelola dan dilaksanakan secara adil berdasarkan undang-undang.

Selain fungsi normatif dari pemerintahan daerah seperti yang telah disebutkan di atas, terdapat empat fungsi pemerintahan daerah dalam pembangunan yang juga menunjukkan hubungan fungsional di antara pemeritnah pusat dan pemerintah daerah. Keempat fungsi tersebut tercantum di dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Menurut peraturan perundang-undangan tersebut, berikut ini merupakan empat fungsi pemerintahan daerah:

1. Pemerintahan Absolut

Pemerintahan absolut merupakan fungsi dimana pemerintah pusat memiliki wewenang yang absolut atau mutlak dan tidak dapat ditawar lagi. Fungsi ini merupakan perwujudan dari hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu, sentralisasi. Meskipun begitu, pemerintah pusat dapat menyerahkan kekuasaan ini kepada pemerintah daerah. Contoh dari fungsi ini dalam pelaksanaannya yaitu, penentuan strategi pertahanan negara, strategi politik luar negeri, pengaturan kebijakan fiskal dan moneter, dan lain sebagainya.

2. Pemerintahan Wajib

Yang dimaksud dengan fungsi pemerintahan wajib ialah pemerintah daerah diharuskan untuk menjalankan fungsi pemerintahan jika di dalam urusan pemerintah tersebut terdapat sangkutan mengenai hidup dari masyarakat daerah tersebut. Fungsi pemerintahan wajib ini merupakan perwujudan dari hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu, desentralisasi dan dekonsentrasi. Maka dari itu, contoh dari fungsi pemerintahan wajib biasanya berupa pelayanan dasar bagi rakyat, seperti pelaksanaan kebijakan kesehatan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, dan lain sebagainya.

3. Pemerintahan Pilihan

Hubungan fungsional di antara pemerintah pusat dan daerah yang selanjutnya yaitu fungsi pemerintahan pilihan. Yang dimaksud dengan fungsi ini ialah fungsi dimana pemerintah memiliki kewenangan dalam mengatur segala hal yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan keadaan dan potensi dari daerah yang berkaitan. Fungsi pemerintahan ini juga merupakan perwujudan dari hubungan struktural pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu desentralisasi. Contoh dari penerapan fungsi ini ialah pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, serta energi dan sumber daya mineral, dan lain sebagainya.

4. Pemerintahan Umum

Hubungan fungsional antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang selanjutnya yaitu pemerintahan umum. Yang dimaksud dengan pemerintahan umum ialah segala hal yang biasanya dilakukan oleh para kepala pemerintahan, seperti presiden.

Namun, pelaksanaan fungsi ini di daerah dilakukan oleh kepala daerah. Contoh dari fungsi pemerintahan umum ini ialah mengatasi konflik sosial yang terjadi di tengah masyarakat, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan upaya persatuan dan kesatuan Indonesia, dan lain sebagainya.

Sementara itu, pelaksanaan urusan pemerintahan, baik dalam lingkup pemerintah pusat maupun dalam lingkup pemerintah daerah dibagi berdasarkan beberapa kriteria, yaitu kriteria eksternalitas, efisiensi , dan akuntabilitas dengan tetap memperhatikan keharmonisan hubungan di antara struktur pemerintahan. Berikut ini merupakan penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria pelaksanaan urusan pemerintah:

1. Kriteria Eksternalitas

Kriteria eksternalitas ialah urusan pemerintahan dibagi berdasarkan dampak yang ditimbulkan dari urusan pemerintahan tersebut, baik dampak positif maupun dampak negatif. Maksud dari kriteria ini ialah ketika urusan pemerintahan tersebut berdampak nasional dalam penyelenggaraannya, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi urusan pemerintah pusat, sedangkan yang memiliki dampak regional akan menjadi urusan pemerintah provinsi atau urusan pemerintah Kabupaten/Kota.

2. Kriteria Efisiensi

Kriteria efisiensi merupakan pembagian urusan pemerintahan yang berdasarkan daya guna dan juga hasil guna yang akan diperoleh dalam urusan pemerintahan tersebut. maksud dari hal ini ialah apabila urusan pemerintahan itu nantinya berhasil guna jika diurus oleh pemerintah pusat maka urusan pemerintahan tersebut akan menjadi urusan pemerintah pusat, dan berlaku pula sebaliknya.

3. Kriteria Akuntabilitas

Kriteria yang terakhir yaitu kriteria akuntabilitas. Yang dimaksud dengan kriteria ini yaitu penanggung jawab dari urusan pemerintahan ditentukan dengan memperhatikan kedekatannya atau penerima langsung dampak yang ditimbulkan urusan pemerintahan tersebut. alasan dari adanya kriteria ini yaitu menghindari klaim atas dampak tersebut, dan kriteria ini selaras dengan semangat demokrasi yaitu pertanggungjawaban Pemerintah terhadap rakyatnya.

Penjelasan di atas merupakan uraian mengenai materi hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah di Indonesia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami apa saja yang menjadi hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia, baik yang berupa hubungan struktural maupun yang berupa hubungan fungsional

Komentar